Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai KJPP. (2) Kewajiban mempunyai KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan. (3) Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, wajib mempunyai KJPP paling lama 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri. (4) Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), yaitu : a. Penilai Publik memberikan jasanya tidak mempunyai KJPP; b. Penilai Publik tidak mempunyai KJPP lebih dari 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan; atau c. Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, tidak mempunyai KJPP lebih dari 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bagian Kedua penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk Sementara Waktu atas permintaan Sendiri

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.