✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai KJPP.
(2)
Kewajiban mempunyai KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan.
(3)
Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, wajib mempunyai KJPP paling lama 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri.
(4)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), yaitu :
a.
Penilai Publik memberikan jasanya tidak mempunyai KJPP;
b.
Penilai Publik tidak mempunyai KJPP lebih dari 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan; atau
c.
Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, tidak mempunyai KJPP lebih dari 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri,
Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Bagian Kedua
penghentian pemberian jasa Penilai Publik
untuk Sementara Waktu atas permintaan Sendiri
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.