Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dapat memberikan persetujuan kepada Penilai Publik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penilai Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan menyampaikan : a. surat rekomendasi dari KJPP bagi Penilai Publik yang menjadi Rekan pada KJPP; b. alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu secara tertulis; c. jangka waktu yang dimohonkan untuk menjalani penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu secara tertulis; d. alasan penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu secara tertulis; e. surat pernyataan dari Asosiasi Profesi bahwa : 1. yang bersangkutan tidak sedang menjalani review oleh Asosiasi Profesi; 2. Asosiasi Profesi tidak menerima pengaduan dari pihak lain yang layak ditindaklanjuti, yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan oleh yang bersangkutan; dan 3. yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari Asosiasi Profesi; dan f. surat permohonan, formulir permohonan penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri yang dilengkapi, dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila yang bersangkutan : a. tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti; c. telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap; d. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; atau e. sedang menjalani sanksi pembekuan izin. (5) Persetujuan atau Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan tersebut diterima. (7) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. (8) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.