Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP. (3) Permohonan persetujuan penghentian pemberian jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diajukan kembali paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya persetujuan penghentian pemberian jasa Penilai Publik sebelumnya. (4) Jika Penilai Publik melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.