✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP.
(3)
Permohonan persetujuan penghentian pemberian jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diajukan kembali paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya persetujuan penghentian pemberian jasa Penilai Publik sebelumnya.
(4)
Jika Penilai Publik melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.