✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk dapat memberikan jasa sebagai Penilai Publik kembali, Penilai Publik wajib mengakhiri masa penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.
bukti telah mengikuti PPL paling sedikit 25 (dua puluh lima) SKP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa;
b.
bukti keanggotaan Asosiasi Profesi yang masih berlaku;
c.
bukti domisili; dan
d.
surat permohonan, formulir permohonan mengakhiri penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri yang dilengkapi surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Menteri mencabut izin Penilai Publik yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan berakhirnya masa penghentian pemberian jasa Penilai Publik.
(3)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan pencabutan izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga
Pengaktifan Izin Penilai Publik
yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.