✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Menteri dapat memberikan persetujuan kepada Penilai Publik untuk memberikan jasa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah berakhirnya masa pembekuan izin.
(2)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penilai Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir dan akan memberikan jasanya kembali, wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat untuk memberikan jasa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki bukti telah mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2);
b.
berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan Asosiasi Profesi; dan
d.
membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan persetujuan pengaktifan izin Penilai Publik yang dikenakan sanksi pembekuan, membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Penilai Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling singkat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa sanksi pembekuan izin Penilai Publik.
(6)
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap.
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8)
Pemohon wajib melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.
(9)
Jika Penilai Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri sebagaimana dimaksud pads ayat (4), Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keempat
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Penilai Publik
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.