✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Penilai Publik kepada Menteri.
(2)
Menteri berwenang memberikan persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Permohonan pengunduran diri Penilai Publik disampaikan secara tertulis oleh Penilai Publik yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.
surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh Penilai Publik yang bersangkutan;
b.
surat persetujuan pengunduran diri Penilai Publik yang ditandatangani oleh seluruh Rekan bagi KJPP berbentuk badan usaha persekutuan;
c.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penilai Publik yang bersangkutan mengenai penyelesaian perikatan profesional antara Penilai Publik dengan kliennya;
d.
asli surat izin Penilai Publik; dan
e.
surat permohonan, formulir permohonan pengunduran diri Penilai Publik yang dilengkapi, dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Sekretaris jenderal menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila:
a.
Penilai Publik yang bersangkutan :
1.
sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;
2.
telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
3.
sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; atau
4.
sedang menjalani sanksi pembekuan izin Penilai Publik; atau
b.
KJPP yang bersangkutan sedang menjalani sanksi pembekuan izin KJPP.
(6)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pengunduran diri diterima secara lengkap.
(7)
Permohonan pengunduran diri yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pengunduran diri diterima.
(8)
Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.
(9)
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, maka permohonan pengunduran diri sebagai Penilai Publik tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(10)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Penilai Publik yang pernah dikenakan sanksi pembekuan izin, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) tetap berlaku apabila yang bersangkutan menjadi Penilai Publik kembali.
(11)
Dalam hal Penilai Publik yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki KJPP berbentuk badan usaha perseorangan, maka Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mencabut izin usaha KJPP yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.