Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Badan usaha KJPP dapat berbentuk : a. Perseorangan; atau. b. Persekutuan. (2) KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin. (3) KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah persekutuan perdata atau firma.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.