✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP dapat membuka kantor perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2)
Kantor Perwakilan KJPP hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dalam lingkup kegiatan usaha KJPP.
(3)
Kantor Perwakilan KJPP dilarang memberikan jasa Penilaian atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
pembukaan Kantor Perwakilan KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib, dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak pembukaan Kantor Perwakilan KJPP dimaksud, dengan melampirkan :
a.
fotokopi surat izin usaha KJPP;
b.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab Kantor Perwakilan KJPP;
c.
surat keputusan Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP tentang pembukaan Kantor Perwakilan KJPP;
d.
surat keterangan domisili Kantor Perwakilan KJPP; dan
e.
surat pelaporan, formulir laporan pembukaan Kantor Perwakilan KJPP yang dilengkapi, dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Jika Kantor Perwakilan KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu memberikan jasa Penilaian atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KJPP yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Bagian Keenam
Penggunaan Nama KJPP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.