✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama Penilai Publik yang bersangkutan.
(2)
KJPP berbentuk badan usaha persekutuan menggunakan nama salah seorang atau lebih Penilai Publik yang merupakan Rekan KJPP yang bersangkutan.
(3)
Nama KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh menggunakan singkatan atau penggalan nama.
(4)
Dalam hal nama Penilai Publik lebih dari 1 (satu) kata, nama KJPP harus menggunakan paling sedikit 1 (satu) kata yang merupakan bagian dari nama lengkap Penilai Publik dimaksud.
(5)
Bagi KJPP berbentuk badan usaha persekutuan, penambahan kata "& Rekan" di belakang nama KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan apabila jumlah Rekan pada KJPP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah Rekan yang namanya tercantum dalam nama KJPP.
(6)
KJPP berbentuk badan usaha persekutuan dapat mempertahankan nama Penilai Publik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagai nama KJPP sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari anggota persekutuan yang mengundurkan diri tersebut atau dari ahli waris Penilai Publik yang meninggal dunia, yang disahkan dengan Akta Notaris.
(7)
Nama Penilai Publik yang mengundurkan diri dan namanya dipakai sebagai nama KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak boleh digunakan pada KJPP lain.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.