✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP wajib menggunakan nama KJPP sesuai dengan nama KJPP yang tercantum dalam izin usahanya.
(2)
Nama KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta nomor izin usahanya wajib dicantumkan pada papan nama dan dipasang pada bagian depan kantor KJPP atau Cabang KJPP.
(3)
KJPP atau Cabang KJPP wajib mencantumkan pada kepala surat paling sedikit nama lengkap, alamat, bidang jasa dan nomor izin usaha KJPP dan izin pembukaan Cabang KJPP.
(4)
Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), yaitu :
a.
KJPP menggunakan nama KJPP tidak sesuai dengan nama KJPP yang tercantum dalam izin usahanya;
b.
Nama KJPP beserta nomor izin usahanya tidak dicantumkan pada papan nama dan tidak dipasang pada bagian depan kantor KJPP; atau
c.
KJPP tidak mencantumkan pada kepala surat paling sedikit nama lengkap, alamat, bidang jasa, dan nomor izin usaha KJPP,
KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
(5)
Jika Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yaitu :
a.
Nama KJPP yang bersangkutan beserta nomor izin usahanya tidak dicantumkan pada papan nama dan tidak dipasang pada bagian depan kantor Cabang KJPP; atau
b.
Cabang KJPP tidak mencantumkan pada kepala surat paling sedikit nama lengkap, alamat, bidang jasa, dan nomor izin pembukaan Cabang KJPP,
Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Ketujuh
Penutupan KJPP atau Cabang KJPP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.