✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP wajib mendapatkan izin dari Menteri.
(2)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Permohonan penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.
Surat pernyataan tentang penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP yang ditandatangani oleh :
1.
Pemimpin KJPP bagi KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan;
2.
seluruh Rekan KJPP bagi KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan.
b.
Surat pernyataan tentang penyelesaian perikatan antara KJPP dan/atau Cabang KJPP dengan kliennya yang ditandatangani oleh :
1.
Pemimpin KJPP bagi KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan;
2.
seluruh Rekan KJPP bagi KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan.
c.
asli Surat izin usaha KJPP dan/atau Cabang KJPP; dan
d.
1.
bagi KJPP, melampirkan Surat permohonan, formulir permohonan penutupan usaha KJPP, dan Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
2.
bagi Cabang KJPP, melampirkan Surat permohonan, formulir permohonan penutupan Cabang KJPP, dan Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Izin penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP diterima secara lengkap.
(5)
Permohonan izin penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP diterima.
(6)
Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.
(7)
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, maka permohonan dinyatakan tidak berlaku.
(8)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilengkapi, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP diajukan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mencabut izin usaha KJPP dan/atau izin pembukaan Cabang KJPP.
Bagian Kedelapan
Pengaktifan Kembali Izin Usaha KJPP dan
Izin pembukaan Cabang KJPP
yang Dikenakan Sanksi pembekuan
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.