✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Menteri berwenang memberikan persetujuan kepada KJPP atau Cabang KJPP untuk memberikan jasa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setelah berakhirnya masa pembekuan izin usaha.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(3)
KJPP atau Cabang KJPP yang dikenakan sanksi pembekuan izin usaha, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP wajib mengajukan permohonan guna mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
bagi KJPP berbentuk badan usaha perseorangan, wajib melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g;
b.
bagi KJPP berbentuk badan usaha persekutuan, wajib melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, dan huruf h;
c.
bagi Cabang KJPP wajib melampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf i; dan
d.
1.
bagi KJPP membuat Surat permohonan, melengkapi formulir permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali setelah dikenakan sanksi pembekuan izin usaha, dan membuat Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
2.
bagi Cabang KJPP membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali setelah dikenakan sanksi pembekuan izin pembukaan Cabang KJPP, dan membuat Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
KJPP atau Cabang KJPP yang dikenakan sanksi pembekuan izin usaha, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri.
(5)
Permohonan guna mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling singkat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa sanksi pembekuan izin usaha KJPP atau Cabang KJPP.
(6)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap.
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima.
(8)
Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP wajib melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.
(9)
Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu memberikan jasa kembali sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri, KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi pembekuan izin.
BAB V
KERJASAMA DENGAN KJPPA
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.