Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KJPP dapat melakukan kerjasama teknis di bidang jasa Penilaian dengan KJPPA. (2) KJPP yang melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mencantumkan nama KJPPA pada nama kantor, kepala surat, dokumen, dan media lainnya, bersama-sama dengan nama KJPP setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Penulisan huruf pada nama KJPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang melebihi besarnya huruf nama KJPP dimaksud. (4) KJPP hanya dapat melakukan kerjasama dengan 1 (satu) KJPPA. (5) KJPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melakukan kerjasama dengan KJPP lain. (6) perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan wajib memuat ketentuan sebagai berikut : a. melakukan perjanjian kerjasama secara langsung dengan 1 (satu) KJPPA yang tidak melakukan kerjasama dengan KJPP lain; b. kerjasama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu, yang dinyatakan dalam perjanjian kerjasama; c. kerjasama paling sedikit mencakup bidang Penilaian, yang dinyatakan dalam perjanjian kerjasama; d. terdapat review mutu bersama paling sedikit sekali dalam 4 (empat) tahun; e. identitas para pihak yang melakukan kerjasama; f. tidak menggunakan nama KJPPA yang sedang digunakan oleh KJPP lain; g. hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerjasama; h. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan; i. pernyataan bahwa kerjasama pencantuman nama KJPPA hanya dengan KJPP tersebut; j. dukungan teknis KJPPA kepada KJPP sesuai dengan lingkup perjanjian kerjasama; dan k. perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j harus disahkan oleh Notaris. (7) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. profil KJPPA; b. fotokopi perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan c. surat permohonan, formulir permohonan melakukan kerjasama teknis di bidang jasa Penilaian dengan KJPPA yang dilengkapi, dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini. (8) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berwenang membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila : a. KJPP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); b. KJPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut izin usahanya atau bubar; atau c. KJPP dicabut izin usahanya. (9) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, apabila izin usaha KJPP dinyatakan tidak berlaku. (10) Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yaitu Penulisan huruf pada nama KJPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melebihi besarnya huruf nama KJPP yang bersangkutan, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.