Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap. (2) Permohonan persetujuan yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima. (3) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. (4) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan persetujuan tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenum persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) dan ayat (7). BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.