✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari Asosiasi Profesi dan/atau pihak yang terkait.
Bagian Kesatu
pembinaan
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.