✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam memberikan jasanya, Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP wajib mematuhi :
a.
Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
b.
Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang jasa Penilaian yang diberikan.
(2)
Jika Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP dalam memberikan jasanya tidak mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang jasa Penilaian yang diberikan, Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.