✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Laporan Penilaian dan jasa lainnya yang diterbitkan oleh KJPP atau Cabang KJPP wajib ditandatangani Penilai Publik.
(2)
Dalam Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicantumkan nomor izin dan klasifikasi izin Penilai Publik yang bersangkutan.
(3)
Laporan Penilaian dan jasa lainnya wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(4)
Dalam hal Laporan Penilaian dan jasa lainnya juga dibuat selain dengan Bahasa Indonesia maka Laporan Penilaian dan jasa lainnya dimaksud harus memuat informasi yang sama.
(5)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), yaitu :
a.
tidak dicantumkan nomor izin dan klasifikasi izin Penilai Publik yang bersangkutan pada Laporan Penilaian dan jasa lainnya yang diterbitkan oleh KJPP atau Cabang KJPP;
b.
Laporan Penilaian dan jasa lainnya tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia; atau
c.
Laporan Penilaian dan jasa lainnya yang dibuat dengan Bahasa Indonesia dan juga dibuat dengan bahasa lain, tetapi tidak memuat informasi yang sama.
Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi KJPP atau Cabang KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
(7)
Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Laporan Penilaian atau jasa lainnya yang diterbitkan oleh KJPP atau Cabang KJPP yang bersangkutan tidak ditandatangani oleh Penilai Publik, KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.