Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai Publik dilarang merangkap jabatan sebagai : a. pejabat negara; b. pimpinan, anggota, atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; c. pimpinan, pengurus, atau pegawai pada badan usaha milik negara, daerah, swasta, atau rekan pada badan usaha lainnya; d. pimpinan, pengurus, atau pegawai pada badan hukum lainnya; e. pimpinan atau pengurus pada partai politik; f. pimpinan, pengurus, atau pegawai pada lembaga pendidikan; atau g. komisaris, komite yang bertanggung jawab kepada komisaris, atau jabatan lain yang menjalankan fungsi yang sama dengan komisaris atau komite dimaksud pada lebih dari 2 (dua) badan usaha milik negara, daerah, swasta, atau badan hukum lainnya. (2) Penilai Publik dan Rekan KJPP dilarang memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KJPP. (3) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penilai Publik yang merangkap jabatan sebagai : a. dosen pada perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur, atau jabatan yang setara; b. komisaris, komite yang bertanggung jawab kepada komisaris, atau jabatan lain yang menjalankan fungsi yang sama dengan komisaris atau komite dimaksud, pada tidak lebih dari 2 (dua) badan usaha milik negara, daerah, swasta, atau badan hukum lainnya; atau c. pimpinan, pengurus, atau pegawai pada Asosiasi Profesi, yayasan keagamaan, atau badan hukum lain yang semata-mata didirikan untuk kepentingan sosial. (4) Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Penilai Publik melakukan perangkapan jabatan, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan. (5) Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KJPP, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.