Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai Publik wajib berdomisili di wilayah Republik Indonesia. (2) Penilai Publik wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi. (3) Kewajiban domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri. (4) Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), yaitu tidak berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau tidak menjadi anggota Asosiasi Profesi, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.