✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik wajib berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
(2)
Penilai Publik wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi.
(3)
Kewajiban domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Penilai Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Penilai Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri.
(4)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), yaitu tidak berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau tidak menjadi anggota Asosiasi Profesi, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.