✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh Asosiasi Profesi dan PPAJP.
(2)
Jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti oleh Penilai Publik paling sedikit 25 (dua puluh lima) SKP setiap tahun, dengan paling sedikit 5 (lima) SKP diantaranya berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Penilai Publik.
(3)
Penilai Publik wajib melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi Profesi apabila mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Profesi dan PPAJP.
(4)
Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri, tetap wajib mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) sebanyak 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit PPL (SKP) dengan paling sedikit 5 (lima) SKP diantaranya berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Penilai Publik untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
(5)
Penilai Publik wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya dengan menggunakan formulir laporan realisasi PPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) yaitu :
a.
tidak mengikuti PPL yang diselenggarakan atau yang diakui oleh Asosiasi Profesi dan PPAJP;
b.
jumlah SKP yang wajib diikuti oleh Penilai Publik tidak memenuhi 25 (dua puluh lima) SKP setiap tahun, dengan paling sedikit 5 (lima) SKP diantaranya berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Penilai Publik;
c.
tidak melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi Profesi yang mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Profesi dan PPAJP;
d.
tidak mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam huruf b, untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, bagi Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri; atau
e.
tidak menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya dengan menggunakan formulir laporan realisasi PPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini,
Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.