✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak :
a.
menjadi Pemimpin Rekan atau Rekan KJPP dengan melampirkan perjanjian kerjasama yang disahkan oleh Notaris;
b.
mengundurkan diri dari KJPP; atau
c.
pindah domisili.
(2)
Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir laporan pindah domisili, pengunduran diri dari KJPP, atau status Pemimpin Rekan dan/atau Rekan KJPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu tidak melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.