✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP yang mempekerjakan tenaga asing wajib menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling sedikit memuat nama tenaga asing, izin kerja tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, kewarganegaraan, keahlian, rencana kerja, dan jangka waktu penugasan, paling lama 1 (satu) bulan sejak tenaga asing yang bersangkutan dipekerjakan.
(2)
Jika KJPP yang mempekerjakan tenaga asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu KJPP tidak menyampaikan laporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.