Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 38

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KJPP yang mempekerjakan tenaga asing wajib menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling sedikit memuat nama tenaga asing, izin kerja tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, kewarganegaraan, keahlian, rencana kerja, dan jangka waktu penugasan, paling lama 1 (satu) bulan sejak tenaga asing yang bersangkutan dipekerjakan. (2) Jika KJPP yang mempekerjakan tenaga asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu KJPP tidak menyampaikan laporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.