Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KJPP wajib menyampaikan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat laporan tahunan sebagai berikut : a. laporan kegiatan usaha; b. laporan keuangan KJPP; c. laporan realisasi program kerjasama dengan KJPPA; dan d. laporan realisasi penggunaan tenaga asing. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan April tahun berikutnya. (3) Penyampaian laporan tahunan dilaksanakan dengan menggunakan formulir laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, laporan realisasi program kerjasama dengan KJPPA, dan laporan realisasi penggunaan tenaga kerja asing serta membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy dengan sistem aplikasi. (5) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian langsung terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) yaitu : a. tidak menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat laporan tahunan; b. tidak menyampaikan dengan lengkap kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat laporan tahunan; c. menyampaikan laporan tahunan melampaui akhir bulan April tahun berikutnya; atau d. laporan tahunan tidak disertai dengan soft copy , KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.