✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama dalam. 1 (satu) bulan sejak :
a.
terjadinya perubahan alamat KJPP dan/atau Cabang KJPP dengan melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, surat keterangan domisili dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
b.
terjadinya perubahan susunan Rekan dengan melampirkan perjanjian kerjasama yang disahkan oleh Notaris;
c.
terjadinya perubahan Pemimpin Rekan dan/atau Pemimpin Cabang KJPP dengan melampirkan surat persetujuan dari seluruh Rekan mengenai perubahan tersebut;
d.
pemimpin rekan dan/atau rekan KJPP mengundurkan diri atau meninggal dunia; atau
e.
penutupan Kantor Perwakilan.
(2)
KJPP wajib melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama dalam 1 (satu) bulan sejak :
a.
berakhirnya kerjasama dengan KJPPA; atau.
b.
KJPPA yang melakukan perjanjian kerjasama dengan KJPP oleh negara asal dicabut izin usahanya atau bubar.
(3)
Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir laporan perubahan alamat KJPP dan/atau Cabang KJPP, perubahan susunan Rekan KJPP, perubahan Pemimpin/Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP, dan penutupan Kantor Perwakilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir laporan untuk mengakhiri kerjasama dengan pencantuman nama KJPPA bersama-sama dengan nama KJPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Kepala Pusat atas nama Sekretaris Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada KJPP yang telah melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaporan diterima secara lengkap.
(7)
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap laporan perubahan domisili KJPP.
(8)
Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yaitu tidak melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama dalam 1 (satu) bulan, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.