Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KJPP atau Cabang KJPP wajib : a. dipimpin oleh Penilai Publik; b. mempunyai tenaga Penilai tetap paling sedikit 2 (dua) orang dengan tingkat pendidikan formal yang paling rendah berijazah setara Diploma III; c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. memiliki atau menyewa kantor yang terisolasi dari kegiatan lain; e. mempunyai sistem pangkalan data Penilaian; dan f. menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai pekerjaan dan jam kerja setiap Penilai Publik dalam penugasan Penilaian. (2) Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar ketentuan dengan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.