Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setiap perubahan nama KJPP, bentuk badan usaha KJPP, domisili KJPP, dan/atau domisili Cabang KJPP wajib mendapat izin dari Menteri. (2) Kewajiban mendapatkan izin dari Menteri untuk perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 22 ayat (1), serta melampirkan surat izin asli yang telah ditetapkan sebelumnya. (5) Dengan diberikannya surat izin usaha yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izin usaha yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. (7) Permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima. (8) Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. (9) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, maka permohonan izin tidak dapat diproses dan Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (10) Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu perubahan nama KJPP, bentuk badan usaha KJPP, domisili KJPP, atau domisili Cabang KJPP tanpa mendapat izin dari Menteri, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.