✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk Cabang KJPP dan/atau Kantor Perwakilan KJPP.
(2)
KJPP dilarang menggunakan nama Penilai Publik yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3)
KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan dilarang memberikan jasa Penilaian dan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, apabila Pemimpin KJPP yang bersangkutan sedang menjalani penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4)
KJPP dilarang mencantumkan nama KJPPA yang telah bubar.
(5)
Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (4), yaitu membuka kantor selain bentuk Cabang KJPP dan/atau Kantor Perwakilan KJPP, menggunakan nama Penilai Publik yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, atau mencantumkan nama KJPPA yang telah bubar, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
(6)
Jika KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, apabila Pemimpin KJPP yang bersangkutan sedang menjalani penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.