✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam perneriksaan kepada pemeriksa.
(2)
Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP yang diperiksa dilarang menolak, menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan.
(3)
Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP dianggap menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan, apabila :
a.
tidak memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya yang diperlukan;
b.
tidak memberikan copy kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya yang diperlukan;
c.
tidak memberikan keterangan yang diperlukan;
d.
memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen palsu lainnya maupun memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
e.
tidak memenuhi panggilan.
(4)
jika Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) yaitu :
a.
tidak memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan, dan dokumen lainnya serta tidak memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa;
b.
menolak, menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan; atau
c.
dianggap menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan,
Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.