✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu :
a.
sanksi peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;
b.
sanksi pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat; dan
c.
sanksi pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.
(2)
Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diberikan sanksi administratif berupa peringatan; atau
b.
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 dalam penugasan yang tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(3)
Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 dalam penugasan yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian;
b.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Pasal 61 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3), Pasal 66 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, Pasal 67 huruf a dan Pasal 69; atau
c.
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4)
Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 dalam penugasan yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian;
b.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (1) huruf b, Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 66 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b, Pasal 67 huruf b, huruf c, dan huruf d; atau
c.
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.