✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
(2)
Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP yang telah dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.