Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 59

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. (2) Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP yang telah dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.