✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Sanksi pembekuan izin dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3)
Dalam hal Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP yang telah dikenakan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terhadap pelanggaran berat berikutnya dikenakan sanksi pencabutan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.