✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang :
a.
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b.
menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP.
(2)
Jika Penilai Publik melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.