✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP atau Cabang KJPP yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang :
a.
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b.
mengajukan permohonan penutupan KJPP.
(2)
Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau mengajukan permohonan penutupan KJPP, KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.