Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 63

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KJPP atau Cabang KJPP yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang : a. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. mengajukan permohonan penutupan KJPP. (2) Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau mengajukan permohonan penutupan KJPP, KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.