Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 64

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin wajib memenuhi ketentuan mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2). (2) Penilai Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang dikenakan sanksi pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (4) Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/atau Rekan KJPP yang Penilai Publik dilarang pindah ke KJPP lain apabila KJPP yang bersangkutan sedang dikenakan sanksi pembekuan izin. (5) Jika Penilai Publik yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu tidak mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan. (6) Jika Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/atau Rekan KJPP yang Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu pindah ke KJPP lain, Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/atau Rekan KJPP yang Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.