Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 71

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai, Usaha Jasa Penilai (UJP) yang berbentuk usaha sendiri atau kerjasama dan Cabang UJP yang berbentuk usaha kerjasama, yang telah memiliki izin dan masih berlaku pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) UJP yang berbentuk usaha sendiri atau kerjasama dan Cabang UJP yang berbentuk usaha kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan nama badan usaha menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Cabang KJPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan menyampaikan asli izin UJP dan akta perubahan bagi UJP yang berbentuk kerjasama. (3) UJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk kerjasama wajib menyesuaikan komposisi Penilai Publik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. (4) UJP yang telah melakukan kerjasama dengan mencantumkan nama Usaha Jasa Penilai Asing bersama-sama dengan nama UJP pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 29 paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Permohonan izin Penilai, UJP, dan Cabang UJP yang telah diajukan dan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini namun belum memperoleh izin, wajib diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Penilai yang telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai tetap berlaku, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan wajib mempunyai KJPP. (7) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan klasifikasi izinnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan menyampaikan asli izin Penilai dan Surat keterangan konversi Ujian Sertifikasi Penilai (USP) dari Asosiasi Profesi. (8) Bagi yang telah memiliki Sertifikat tanda lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP) pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (9) Surat keterangan pengalaman di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat diberikan oleh Direksi Perusahaan Jasa Penilai kepada pemohon yang pernah bekerja pada perusahaan yang bersangkutan, sampai dengan 31 Desember 2009. (10) Penilai Publik yang telah melakukan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama tanggal 31 Desember 2009.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.