Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 72

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini : a. pemeriksaan terhadap Penilai, UJP, dan/atau Cabang UJP yang sedang berlangsung tetap dapat diteruskan dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; b. pengenaan sanksi terhadap Penilai, UJP, dan/atau Cabang UJP yang didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; c. semua sanksi terhadap Penilai, UJP, dan/atau Cabang UJP yang telah dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.