✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
a.
pemeriksaan terhadap Penilai, UJP, dan/atau Cabang UJP yang sedang berlangsung tetap dapat diteruskan dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
pengenaan sanksi terhadap Penilai, UJP, dan/atau Cabang UJP yang didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
c.
semua sanksi terhadap Penilai, UJP, dan/atau Cabang UJP yang telah dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.