Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan diberikan perlakuan tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5. (2) Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. saat pengaJuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. pengaJuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan dilakukan: 1. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau 2. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru; c. nilai penanaman modal yang menjadi dasar penentuan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah nilai penanaman modal pada saat Wajib Pajak menyatakan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan d. pengurangan dimanfaatkan Pajak Wajib Penghasilan badan Pajak sepanjang mulai telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya sesuai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a. (3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri. (4) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Wajib Pajak badan sebagaimana tercantum dalam keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Wajib Pajak badan selain Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dibentuk untuk melaksanakan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal pelaksanaan penugasan Pemerintah dilakukan oleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.