(1)
Dalam hal pelaksanaan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan skema pemekaran usaha (
spin off
}, penanaman modal yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan meliputi seluruh nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (
spin off
} dan nilai penanaman modal baru.
(2)
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan seluruh nilai penanaman modal yang meliputi nilai penanaman modal baru dan nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (
spin off
} apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (
spin off
}.
(3)
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai penanaman modal baru apabila nilai penanaman modal baru lebih kecil dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (
spin off
}.
BAB V
PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.