(1)
Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Penetapan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (10).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.