Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (10) diterima secara lengkap dan benar. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. nomor dan tanggal surat keputusan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. identitas Wajib Pajak yang meliputi: 1. nama Wajib Pajak; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 3. alamat Wajib Pajak; c. persentase besaran dan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. ketentuan mengenai pembebasan dari pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan; e. rincian penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang meliputi: 1. nomor induk berusaha dan tanggal nomor induk berusaha; 2. tanggal izin usaha; 3. lokasi usaha atau proyek yang diajukan permohonan; 4. rencana nilai penanaman modal dan rincian; 5. penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; 6. bidang usaha; 7. Kegiatan Usaha Utama; 8. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); 9. jenis produksi; dan 10. cakupan produk; f. rincian pemenuhan kriteria kuantitatif lndustri Pionir dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; g. saat mulai berlakunya dan berakhirnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; h. ketentuan pencabutan dan/atau penyesuaian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; i. ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan j. kondisi tertentu lainnya yang harus dipenuhi antara lain pemenuhan penanaman modal pengurangan Pajak pembukuan terpisah atas yang mendapat fasilitas Penghasilan badan dengan penanaman modal yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan atau yang tidak mendapat fasilitas Pajak Penghasilan. (4) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan per triwulan. (5) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. BAB VI PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.