(1)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak:
a.
Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
b.
saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi W ajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak.
(3)
Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(4)
Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(5)
Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah dokumen yang meliputi:
a.
realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;
b.
surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan
c.
dokumen yang berkaitan dengan:
1.
transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau
2.
pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.
BAB VII
PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.