Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksqan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; c. pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat Wajib Pajak menyatakan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan e. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selain kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksaan lapangan juga meliputi kegiatan penilaian kembali kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (14). (4) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak: a. mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan b. dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, kementerian pembina sektor dan/atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.