✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berkewajiban memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi untuk memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis.
(2)
Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berhak untuk:
a.
memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain;
b.
meminta kepada petugas Verifikasi untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Verifikasi;
c.
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; dan
d.
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bagian Kelima
Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.