Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berkewajiban memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi untuk memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis. (2) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berhak untuk: a. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain; b. meminta kepada petugas Verifikasi untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Verifikasi; c. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; dan d. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Bagian Kelima Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.