✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penerbitan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a; dan
b.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan hasil Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.