Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak, dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (2) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dibuat secara tertulis dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir, yang memperhatikan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh petugas Verifikasi melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.