Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

TATA CARA VERIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Apabila Wajib Pajak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verfikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (2) Berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. (3) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan berdasarkan berita acara tersebut Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi membuat berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan mencantumkan keterangan mengenai ketidakhadiran Wajib Pajak dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (5) Berdasarkan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Verifikasi. (6) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.