✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l dibuat nota penghitungan.
(2)
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.