✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c, harus sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.