PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
a.
pada saat mulai berproduksi secara komersial, nilai realisasi penanaman modal kurang dari rencana
penanaman modal;
b.
tidak menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan/atau dana tersebut ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal;
c.
tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ketentuan mengenai pemenuhan permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk. memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
d.
melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
e.
tidak mengajukan permohonan
Advance Pricing Agreement
untuk Wajib Pajak yang berorientasi ekspor yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (
Advance Pricing Agreement
); dan/atau
f.
berdasarkan hasil pemeriksaan, menyalahgunakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam rangka penghindaran atau pengelakan pajak, antara lain melakukan praktik transfer pricing yang tidak sesuai dengan norma kewajaran.
(2)
Pencabutan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan:
a.
setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
b.
berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak kepada komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang dicabut fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.