Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. harus diselenggarakan pembukuan secara terpisah dari pembukuan atas penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (4). (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah: a. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta ( capital gain ) selain dari produk yang dihasilkan Wajib Pajak dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak; b. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; c. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; d. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; e. royalti atau imbalan atas penggunaan hak; f. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; g. keuntungan karena pembebasan sampai dengan jumlah tertentu dengan Peraturan Pemerintah; h. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; i. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; j. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; (4) Biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang timbul dari: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (5) Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.